TADARWAYKANAN.COM.-Blambangan Umpu.- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Penjualan Jengkol di Dusun Sidorejo Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/03).
Tersangka inisial RN (31) berdomisili Dusun Kamal Kelurahan Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 dan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Desa Sidorejo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan sekitar pukul 16.00 WIB yang dialami oleh korban an. Zansyah Kurnadi.
Mulanya korban melakukan transaksi jual beli jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada diduga pelaku RN dengan perjanjian barang sampai di provinsi Jawa Timur akan dibayar melalui transfer Bank BRI.
Namun setelah tiga hari sesuai waktu yang di sepakati, RN belum juga mentransfer uang penjualan Jengkol tersebut. Lalu Korban menghubungi RN dan berjanji akan segera mentransfer uang tersebut.
Setelah ditugu sampai dengan saat ini diduga pelaku tidak juga mentransfer uang yang telah disepekati akhirnya korban datang ke Poisek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut agar ditindak lanjuti.
Akibat dari kejadian penipuan tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 199.554.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Berdasarkan laporan korban ahirnya sekitar pukul 23.30 Wib tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama dengan pelapor mengamankan tersangka di Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
tanpa perlawanan, berikut barang bukti satu foto bukti (satu) buah buku catatan penjualan , dan telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek RWK/ RLS.