Diduga Pelaku tindak pidana curat , Seorang sekuriti di amankan Polisi

Umum0 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM -Diduga membantu melakukan kejahatan berupa pencurian buah sawit, seorang Satpam disalah satu perusahaan Swasta yang berada di kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan diamankan Polsek Negeri Besar.

Tersangka inisial AY (41) berdomisili di kampung Negara Jaya kecamatan Negeri Besar.

Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan modus pelaku ini yaitu, diduga menyuruh melakukan pencurian dengan cara menelepon rekan-rekannya untuk mengambil buah sawit di areal kebun sawit di tempat pelaku bekerja sebagai security di perusahaan swasta tersebut.

Baca Juga  Jaga Kesehatan, Pemkam Way Limau Gelar Senam Bersama

Kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa (25/7), sekitar pukul 18:30 WIB tata mendapatkan informasi dari saksi yang sedang melaksanakan patroli bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di areal kebun sawit.

Saksi merupakan anggota satpam sedang melaksanakan patroli menggunakan mobil di areal perusahaan swasta tersebut, kemudian berhenti dan mendapati alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit berupa dodos, eggrek, tojok, dan karung warna putih.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Way Kanan Gempar lagi ! Ini Lebih Seru

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut saksi juga menemukan tumpukan buah sawit berikut 4 unit sepeda motor namun saksi tidak menemukan diduga pelaku di sekitar TKP.

atas kejadian tersebut pihak perusahaan swasta mengalami kerugian berupa buah kelapa sawit dengan berat 2.020 Kg yang apabila dirupiahkan sebesar Rp. 4.242.000.

Baca Juga  Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Kampung Sidoarjo

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Negeri Besar melakukan pemanggilan terhadap saksi AY kemudian setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

hasilnya diduga kuat yang bersangkutan adanya keterlibatan dalam membantu melakukan kejahatan dan penyidik mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan. RWK/