[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Baradatu-RWK, – Nanang harus mendekam di sel Polsek Baradatu, Polres Way Kanan sejak Senin (04/10). Warga Tiuh Balak Pasar itu diduga menganiaya mantan Istrinya Lasmin.
Berdasarkan Narasumber terpercaya Radarwaykanan.com, dugaan penganiayaan itu dipicu oleh sang kakek Nanang (60) ingin mengambil Hp yang pernah ia berikan kepada Lasmin (44), saat masih bersamanya dulu. Namun ditolak oleh Lasmin yang tak lain mantan istri Nanang.
Sehingga, terjadilah tindak pidana penganiayaan dimuka umum terhadap dirinya (Lasmin red) hingga mengakibatkan Lasmin tidak sadarkan diri.
“Kronologis kejadian pada pagi hari Senin, saat Lasmin (44) mengantarkan anak majikan nya sekolah di TK Muslimin Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, sekira Pukul 08.00 Wib pelaku tiba-tiba datang dan menemui korban, untuk mengambil HP milik pelaku yang pernah ia berikan, namun korban menolak maka terjadilah cek-cok mulut antara pelaku dan korban, sehingga pelaku terbawa emosi dan memukul korban berkali-kali hingga tidak sadarkan diri”ujar narasumber terpercaya tadi, Selasa (05/10).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, S.H membenarkan hal tersebut. Anggota Polsek Baradatu yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu langsung ke TKP dan mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,”tukas Kompol Edy Saputra SH. (RWK/Kadarsyah).