WAY KANAN (RWK) — Dugaan praktik kerja eksploitatif mencuat di lingkungan PT Pesona Sawit Makmur (PSM), Kabupaten Way Kanan. Sejumlah pekerja mengungkap bahwa mereka sebelumnya dipaksa menjalani dua shift kerja dengan total durasi mencapai 13 jam per hari, kondisi yang dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan dan membahayakan keselamatan kerja, Selasa (7/4/26).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh beberapa pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut sistem kerja yang diterapkan perusahaan tidak memberikan waktu istirahat yang layak, sementara beban kerja terus berjalan tanpa jeda memadai.
“Kerja bisa sampai 13 jam sehari. Istirahat tidak jelas, lembur juga tidak transparan,” ujar salah satu pekerja.
Tekanan dari pihak manajemen disebut membuat para pekerja tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan tersebut. Ketakutan kehilangan pekerjaan menjadi alasan utama mereka tetap bertahan meski kondisi kerja dinilai tidak manusiawi.
Belakangan, perusahaan diketahui mengubah sistem kerja menjadi tiga shift. Namun, perubahan tersebut belum menjawab persoalan utama terkait dugaan pelanggaran jam kerja dan hak lembur sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pesona Sawit Makmur belum memberikan tanggapan resmi. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Way Kanan, Rofiki, yang belum merespons permintaan konfirmasi.
Secara regulasi, ketentuan jam kerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, jam kerja normal dibatasi maksimal 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam per minggu.
Setiap kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur, disertai persetujuan pekerja serta kompensasi upah sesuai ketentuan. Dengan demikian, praktik kerja hingga 13 jam per hari secara rutin berpotensi menjadi pelanggaran serius.
Tak hanya soal jam kerja, hak atas waktu istirahat juga menjadi sorotan. Pekerja seharusnya mendapatkan waktu istirahat harian dan mingguan yang cukup. Tanpa itu, risiko kelelahan, kecelakaan kerja, hingga gangguan kesehatan meningkat signifikan.
Pengamat Buruh dan Pekerja di Way Kanan menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi eksploitasi tenaga kerja.
“Jika benar pekerja dipaksa bekerja hingga 13 jam setiap hari tanpa pengaturan lembur yang sesuai, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hak pekerja,” ujarnya.
Apabila terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana.
Para pekerja kini berharap pemerintah segera turun tangan melakukan investigasi. Mereka juga meminta adanya perlindungan bagi pekerja yang berani melaporkan dugaan pelanggaran agar tidak mengalami intimidasi maupun pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mendasar untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja. (RWK/AT)












