oleh

Diduga Edarkan Sabu 2,23 Gram, Seorang Pria Asal OKI Dibekuk Polres Way Kanan

-Umum-145 Dilihat

Blambangan Umpu, Radar Way Kansn.Com.- Satresnarkoba Polres Way Kanan, membekuk ER (35) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), karena diduga sebagai Bandar Narkoba di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 22.58 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44 Negara Batin, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial ER karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam tas terlapor yang ER letakan didepan terlapor duduk.

Dari R berhasil diamankan barang bukti berupa tas berwarna coklat moka yang didalamnya terdapat rokok merek BULL yang didalamnya terdapat plastik klip berukuran 3×2 cm berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut oleh kertas timah warna merah dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Selanjutnya korek api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, kertas timah rokok warna merah berbentuk jarum yang sudah dimodifikasi, kaca/pirek, 5 (lima) buah sedotan yang sudah dimodifikasi.

Kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram.

Jadi total keseluruhan berat bruto narkotika jenis shabu tersebut sebesar 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram,”jelas Kasatnarkoba

Dalam penindakan petugas juga mengamankan Handphone merek OPPO A57 model CPH2387 warna hitam yang diduga milik pelaku.

Saar ini tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sudah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akan kami bidik dengan 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”terang Kasatnarkoba Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.IK SAH

RWKI