Blambangan Umpu, Radar Way Kanan.Com.- Masyarakat Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, meminta pihak yang berkompeten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada PT. PSM ( Pesona Sawit Makmur ), yang ada di Kampung tersebut, karena diduga pembangunannya dan operasionalnya belum memiliki izin serta diduga tidak memenuhi standar dan regulasi yang ada.
” Kami bukan tidak berterima kasih atas keberadaan perusahaan ini, tetapi segala sesuatunya harus terlebih dahulu memenuhi standar yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang ada, kami duga perusahaan ini belum ada Amdalnya, tetapi sudah beroperasi sejak akhir tahun 2024 yang lalu, sehingga wajar kalau kami selalu terganggu dengan keberadaan limbahnya, baik limbah cair ataupun udara yang kami rasakan setiap hari,” ujar Ryanda Chaikal tokoh pemuda setempat .
Masih Chaikal, atas berbagai persoalan itu sekarang warga Kampung karang Umpu khususnya yang terdampak langsung dari Limbah udara dan cair dari PT. PSM sedang memproses tanda tangan masyarakat di masing- masing dusun untuk bersurat kepada DPRD provinsi dan satker terkait.
Yang pertama keberadaan Perusahaan ini melanggar Perda RT/RW Kabupaten Way kanan sementara arahan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa apabila ada perusahaan yang melanggar aturan izin nya akan segera d cabut.
“Jadi kami selaku masyarakat meminta kepada semua pihak untuk meninjau ulang izin PT PSM dan secepatnya izinny dicabut.” Imbuh Chaikal.
Pernyataan Ryanda Chaikal tersebut selaras dengan investigasi dilapangan dimana ditemukan diduga adanya limbah cair yang mengalir langsung kesungai, dan limbah udara berupa bau yang tidak sedap limbah pabrik, yang memenuhi udara Kampung Karang Umpu lebih lebih di musim hujan.
Namun demikian disisi lain didapatkan juga informasi adanya pungli bagi mobil-mobil pengangkut sawit ke pabrik tersebut atau PT .PSM,
” dari supir supir kami mendapatkan informasi bahwa kalau mobil truk yang nggak masuk ke pabrik harus bayar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per mobil dan kalau mobil kecil harus membayar Rp. 25.000,00 ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per mobil, biaya itu harus dibayar cash tapi sekarang informasinya sudah berubah dengan melihat berapa muatan mobil yang masuk di mana setiap kilo diminta 10 rupiah, sehingga kalau dikalkulasikan truk yang membawa 8 ton harus membayar Rp. 80.000,00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) per mobil. Apabila dalam 1 hari ada 100 truk saja, itu artinya oknum yang meminta uang itu akan mendapatkan uang 8 juta per hari,” papar sumber terpercaya Media ini.

Ketua Umum DPP EMPPATI RI, Muhammad Djalal Hafidz Aminullah, S.H., juga memberikan tanggapan mengenai permasalahan PT. PESONA SAWIT MAKMUR (PT. PSM).
” Beberapa waktu yang lalu, saya ikut menyertai dan mendampingi masyarakat dari Kampung Umpu Kencana dan Karang Umpu guna menyampaikan aspirasi dan berdiskusi dengan pihak PT. PSM. Pada saat itu kami sudah bertemu dengan pihak yang berkompeten dalam hal managerial perusahaan, humas, dan juga beberapa pihak yang di percaya mengelola perusahaan, baik secara operasional ataupun perizinan.
Hasil dari pertemuan dan diskusi pada saat itu menghasilkan beberapa kesimpulan, Pertama terkait dengan izin dari perusahaan yang memang belum selesai, dibuktikan dengan perusahaan yang tidak bisa menunjukan (Izin Usaha Perkebunan) IUP yang di dalamnya terdapat AMDAL, izin lokasi ataupun izin lainnya yang menjadi syarat dari IUP. Bahkan perusahaan PT. PSM yang merupakan perusahaan yang berbasis pengolahan hasil sawit tidak bisa menunjukkan IUP-P kepada kami, terlebih PT. PSM seharusnya memiliki kebun inti yang diberdayakan bersama dengan masyarakat seluas kurang lebih 20% dari lahan total untuk memenuhi kebutuhan cadangan perusahaan yang berbasis kemitraan dengan masyarakat. Sehingga kami berkesimpulan diduga PT. PSM hanya mengandalkan rekomendasi bupati untuk berdiri dan beroperasi, tentu hal ini menyalahi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, Kabupaten Way Kanan memiliki peraturan RT/RW dimana wilayah kecamatan Blambangan Umpu bukan merupakan kawasan yang boleh dijadikan lahan industri.
Kedua, mengenai kemanfaatan dari PT. PSM untuk masyarakat sekitar, dimana ternyata baik tenaga ahli ataupun pekerja di PT. PSM itu rata-rata bukan merupakan masyarakat sekitar perusahaan yang setiap harinya terdampak langsung dengan adanya limbah udara ataupun limbar air. Terlebih kualifikasi yang diminta dalam persyaratan kerja itu minimal S1, yang kami nilai kurang efektif untuk dijadikan patokan kualifikasi, dikarenakan sudah pasti persentase masyarakat yang menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) di sekitar wilayah perusahaan ataupun di Kabupaten Way Kanan sekalipun, masih tergolong kurang. Jadi, kami menilai kemanfaatan yang bisa diberikan PT. PSM kepada masyarakat sekitar yang terdampak langsung dengan keberadaan perusahaan itu sangat minim. Sehingga dapat disimpulkan daya serap kerja dari adanya PT. PSM sangat minim.
Ketiga, keberadaan limbah yang dihasilkan oleh proses pengolahan sawit yang sudah menjadi rahasia umum, bahkan kami menduga telah terjadi penyodetan sungai yang di lakukan PT. PSM tanpa adanya izin dari instansi atau dinas terkait, yang pada saat kami konfirmasi pihak perusahaan tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
Saya pun mendengar adanya isu pungli yang terjadi terhadap mobil angkutan sawit di sekitar PT. PSM, namun saya pun tidak mengerti bagaimana bisa perusahaan yang mengeruk hasil dari para petani bumi Way Kanan, beroperasi tanpa izin dan berdampak negatif secara kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, bisa beroperasi dengan nyaman tanpa halangan. Padahal sudah banyak pihak yang bersuara tentang hal ini, mengapa pemerintah daerah dan provinsi serta APH hanya diam melihat hal ini, kami menilai seharusnya ada tindakan langsung yang diambil serta ditempuh, terlebih bila dugaan-dugaan yang telah banyak disuarakan benar adanya, maka harus ada tindakan pemberhentian sementara terhadap aktifitas PT. PSM. Karena saya menilai apabila sanksinya pencabutan izin malah menjadi pertanyaan mengenai izin apa yang ingin diacbut jikalau diduga IUPnya saja tidak ada.
Saya menduga adanya pemufakatan secara sistematis yang telah terjadi, DPP EMPPATI pun akan segera menyurati PT. PSM, Dinas terkait, serta DPRD kabupaten Way kanan tepatnya di Komisi III guna membahas dan menindak lanjuti masalah PT. PSM, serta akan melaporkan kepada APH mengenai dugaan-dugaan tindak pidana yang telah dilakukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktifitas PT. PSM.RWK I






