oleh

Bupati Ayu Asalasiyah Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

-Umum-55 Dilihat

Blambangan Umpu,Radar Way Kansan.Com.– Melalui Rapat Paripurna DPRD, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked Menyampaikan Rancangan Peraturan Bencara (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, hari ini (13/6).

Pada Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian Setdakab Way kanan tersebut,
Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.

” Rancangan Peraturan Perencanaan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal (320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan Pasat 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.” Ujar Ayu

Masih menurut Bupati Ayu Asalasiyah bahwa Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD itu memuat Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana peringkat WTP itu merupakan kelima belas kalinya Kabupaten Way Kanan peroleh, yakni pencapaian opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kita.

” WTP Ke 15 kalinya ini tentunya buah kerja keras Kita semua, baik eksekutif maupun legislatif dan Selanjutnya, di dalam Raperda ini juga memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

” Pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,41 triliun dan melalukan Belaja sebesar Rp.1,37 triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp.19,64 milyar, sedangkan SILPA akhir Tahun 2024 adalah Rp.70,64 milyar. Pada neraca per 31 Desember 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp.2,89 triliun, Kewajiban sebesar Rp.65,82 milyar, dan Ekuitas sebesar Rp.2,82 triliun, dan perinciannya semua sudah ada dalam laporan ini, harapan Kami Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat Kita setujui bersama”, tegas Bupati Ayu Asalasiyah.RWK/WEWEN