Diduga Bawa Senpi, 2 Pemuda Di Ciduk

Hukum, kriminal1 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Kasui (RWK),- Kedapatan memiliki dan membawa senjata api tanpa izin yang sah, dua pemuda Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan diringkus Polsek Kasui Polres Way Kanan.

Tersangka berinisial YN alias IAN (22) dan OP (23).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku, terjadi pada hari Jum’at (28/8) sekitar pukul 22:30 WIB, saat Polsek Kasui melaksanakan Patroli mengantisipasi C3 (curhat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Kasui.

Baca Juga  Operasi Cempaka Krakatau 2022, Satreskrim Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pemerasan

Sesampainya di Kampung Jaya Tinggi Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai oleh dua orang laki-laki tidak dikenal, saat didekati oleh petugas yang berpatroli kedua pemuda tersebut malah melarikan diri.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran, dan hasilnya OP berhasil diamankan tanpa perlawanan namun rekannya yang lain berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga  Gerebek Sabung Ayam, Polsek Negara Batin Amankan Belasan Motor

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP, didapati di dalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang menurutnya seni ilegal tersebut milik YN alias IAN.

Setelah OP diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias IAN di kediaman dan dugaan petugas benar, akhirnya YN berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dengan 2 amunisi kal. 9 mm.

Baca Juga  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi

Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RWK/Dima)