“Agar yang namanya honorer langsung diangkat menjadi ASN tetapi dengan catatan misal ada penerimaan ASN, 60 persen akomodir honorer dan 40 persen untuk pelamar murni atau umum. Itu yang kami tawarkan baru-baru ini yang waktu ada rencana pemecatan honorer,” ungkapnya.
Dirinya sendiri mengaku saat itu sempat berbincang dengan almarhum Tjahyo Kumolo yang saat itu menjabat Menteri PANRB mengenai permasalahan tenaga honorer.
“Saat itu pak Tjahyo bilang sedang merumuskan formulasi karena honorer di Indonesia begitu banyak. Rupanya diam-diam sudah ada formulanya, tapi beliau meninggal dunia,” ungkapnya.
“Dengan diteruskan pak Abdullah Azwar Anas kami Komisi I dipimpin pak Yozi datang ke Jakarta diterima kementerian PANRB. Akhirnya ditinjau ulang dengan formulasi baru,” ucapnya.
Sehingga ia bersyukur dengan terbitnya UU ASN tahun 2023 yang menguntungkan PPPK, karena PPPK juga akan mendapat pensiun.






