oleh

Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menguat: Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Pesona Sawit Makmur Tak Bisa Lagi Diabaikan

-Umum-50 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Gelombang keluhan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas PT Pesona Sawit Makmur kini berkembang menjadi tuntutan terbuka akan penegakan hukum dan transparansi. Warga menilai, persoalan ini tidak lagi bisa diposisikan sebagai gangguan biasa, melainkan indikasi serius dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi melanggar hukum.

Bau yang menyerupai limbah tersebut dilaporkan muncul berulang, terutama pada malam hingga dini hari. Intensitas dan frekuensinya yang konsisten menunjukkan adanya potensi masalah sistemik dalam pengelolaan limbah atau emisi perusahaan.

“Kami sudah terlalu lama merasakan ini. Baunya menyengat, membuat tidak nyaman, bahkan pusing. Kami butuh tindakan, bukan pembiaran,” ujar salah satu warga.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini menyentuh hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang segala bentuk pencemaran.

Pasal 69 ayat (1) melarang tindakan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, sementara Pasal 98 dan 99 membuka ruang sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar. Selain itu, kewajiban memiliki dan menjalankan AMDAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama pencegahan dampak lingkungan.

Dalam konteks ini, muncul tuntutan publik yang semakin jelas:

transparansi atas dokumen AMDAL, hasil pemantauan lingkungan, serta langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan.

Hingga saat ini, PT Pesona Sawit Makmur belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dimintai keterangan. Ketiadaan respons ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam isu yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam pendekatan tata kelola yang baik (good corporate governance), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika perusahaan memilih diam, maka ruang spekulasi publik justru semakin melebar.

Selain isu lingkungan, muncul pula dugaan pelanggaran hak pekerja berupa jam kerja yang melebihi 12 jam per hari. Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara jelas mengatur batas waktu kerja dan mekanisme lembur.

Menanggapi hal ini, Rofiki menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran melalui bidang hubungan industrial.

“Kami akan menelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja,” ujarnya.

Namun, langkah ini dinilai masyarakat sebagai respons awal yang perlu segera diikuti dengan tindakan konkret dan transparan.

Menguatnya dua isu sekaligus lingkungan dan ketenagakerjaan mendorong masyarakat untuk menuntut audit independen terhadap operasional perusahaan. Audit tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan teknis terhadap pengelolaan limbah, emisi, serta kondisi kerja di lapangan.

Lebih jauh, masyarakat juga mendesak keterlibatan instansi lintas sektor, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum, guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan akuntabel.

Sebagai bentuk konsolidasi, warga kini tengah menggalang petisi yang akan ditujukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Petisi ini memuat tuntutan yang tegas:

Diantaranya Audit lingkungan independen dan terbuka, Publikasi hasil pengawasan dan pemantauan kualitas udara, Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Sanksi tegas hingga penutupan operasional jika terbukti melanggar.

“Kami siap menandatangani petisi. Kami ingin ada kejelasan dan tindakan nyata. Kalau terbukti melanggar, perusahaan harus ditindak tegas,” ujar perwakilan warga.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat dan menegakkan hukum. Dalam situasi seperti ini, netralitas tidak cukup yang dibutuhkan adalah keberanian untuk bertindak berdasarkan fakta.

Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk: bahwa dugaan pencemaran dan pelanggaran hak pekerja dapat berlangsung tanpa konsekuensi.

Sebaliknya, penanganan yang transparan dan tegas dapat menjadi titik balik bagi penguatan pengawasan lingkungan dan ketenagakerjaan di daerah.

Untuk saat ini, masyarakat telah menyampaikan sikapnya. Pertanyaannya kini beralih kepada pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah akan bertindak, atau membiarkan dugaan ini terus berlanjut tanpa kepastian? (RWK/AT)