[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu RWK.- Jeritan hati masyarakat Way Kanan akan kerusakan jalan jalan Kabupaten maupun Provinsi yang ada di Way kanan ahrinya mendapatkan tanggapan dari Deni Ribowo SE, Anggota DPRD Provinsi lampung, yang sekaligus menghimbau agar seluruh masyarakat dapat bersatu dalam mempertahankan jalan jalan yanag sudah dibangun oleh pemerintah dengan mentaati aturan yang ada serta memperingatkan pelanggar dan bahkan secara bersama sama menghadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan akan tonase jalan di Way kanan.
“Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Way kanan telah mengeluarkan surat himbauan agar para pengguna jalan di Way Kanan dapat mentaati ketentuan tentang tonase jalan, untuk kendaraan yang menggunakan jalan di Way kanan, dan saya sebagai perwakilan dari masyarakat Way kanan juga menghimbau para pengusaha angkutan untuk tatati himbauan Bupati Way Kanan, itu, dan kalau tidak itu artinya Anda telah menjadi salah satu perusak jalan dan khusus untuk pengusaha tepung di karya 3 agar tidak lagi menggunakan kendaraan sumbu besar misal fuso atau tronton dalam aktivitasnya membawa produksi karena jalan yang dilalui itu tidak sesuai dengan kendaraan sumbu besar Fuso atau Tronton,” ujar Deni Ribowo.
“ Jadi saat saya sampaikan keluhan masyarakat Way kanan akan kerusakan jalan di Negeri Besar, Pakuan Ratu dan Negara Batin kepada Gubernur Lampung, kata beliau kenapa warga tidak kompak menghadang mobil tersebut agar tidak melalui jalan tersebut karena kapasitas jalan itu tidak sesuai dengan muatan yang di bawa oleh truk usaha angkutan itu, yang penting tidak anarkis karena kalau anarkis bertentang dan hukum, dan kalau sudah menggunakan truk kecil silahkan menggunakan jalan dengan bebas, karena pemerintah membangun jalan itu bukan hanya untuk pengusaha saja melainkan juga untuk masyarakat luas dengan menggunakan pajak dari rakyat, jadi wajar kalau rakyat ikut mengawasi jalan yang dibangun atas uang rakyat,’ tegas Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung tersebut.
Pernyataan keras yang sama pernah disampaikan oleh Sahdana, Anggota DPRD Way kanan yanag juga berasal dari Way kanan tentang membandelnya pengusaha di Way kanan atas aturan kapasitas jalan, mirisnya Dinas Perhubungan Way kanan tidak pula memiliki kompentensi dalam melakukan penertiban karena hal itu tugas Dishub Provinsi Lampung.
“ kami sudah berkali kali melakukan protes terhadap jasa angkutan perusahaan yang terus menggunakan kendaraan besar , karena jalan ini tonasenya kecil ( jalan Kabupaten red ) akan tetapi jangankan kami SE Bapak Bupati Way Kanan saja tidak ditanggapi oleh pengusaha,” ujar Muhlini warga Negara Batin yang setiap hari ikut menyaksikan aktipias truk truk tronton sarat muatan milik salah satu perusahaan tepung di Pakuon Ratu mengangkut hasil produksi mereka,
“Mengacu pada Surat Edaran Bupati Way kanan Nomor : 551/\4/IV.14-WK/2022 TENTANG LARANGAN KENDARAAN ANGKUTAN MELEBIHI KAPASITAS MUATAN, maka untuk Truk Kecil Maksimal muatan 12 Ton, Truk besar ( Fuso red ), 14 Ton dan Truk Besar ( Tronton red ) maksimal 20 Ton akan tetapi kenyataan di lapangan hal itu diduga dilanggar oleh Pengusaha ,”ujar Muhlini seraya mengirimkan gambar truk sarat muatan yang mangkrak di pinggri jalan akibat kerusakan jalan. RWK I