RADARWAYKANAN.COM – Ada sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Dokumen penting yang wajib diasiapkan tersebut diunggah saat peserta melamar posisi CPNS maupun PPPK.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Anas menegaskan, calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.






