Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Diduga Curi Sepeda Motor

RADARWAYKANAN.COM -Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Dusun Simpan Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/11/2023).

Tersangka curat diduga inisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul. 06.00 WIB korban an. Mujino hendak mengambil alat pertanian digudang belakang rumah korban di Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon, Baradatu.

Baca Juga  Kampung Kota Bumi Way Kanan, Negeri Agung dan Karya Agung Juga Grebek Sampah

Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam Tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.

Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 3,5 Juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga  Monitoring dan Evaluasi Tahap 1 di Kampung Bonglai Tahun Anggaran 2023

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul. 22.30 Wib personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam Kebun yang berjarak sekitar 500 M dari rumah korban dengan posisi ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.

Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun, beberpa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.

Baca Juga  Babinsa Blambangan Umpu Lakukan Komsos di Kampung Sidoarjo

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. RWK/