[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan, RWK– Tidak menunggu lama, Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus HY (26) seorang pelaku terjerat perkara Tindak Pidana Curat (Curanmor) di Dusun IV Banten Lebak, Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung. Sabtu, (4/12)
Sebelumnya, HY (26) yang beralamat di Dusun 1 Neki kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan itu melakukan Curat (Curanmor) kepada Samani Bin Jasrak, (25) warga Dusun 4 Banten Lebak Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan pada 25 november 2021 Sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH SIK M.Si melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, S.H menjelaskan kejadian tersebut bermula
Pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Sekira pukul 03.00 WIB.
Pelapor sedang tidur lalu dibangunkan oleh isterinya dan menanyakan handpone milik pelapor kemudian pelapor mangatakan bahwa handphone tersebut diletakan di atas bantal tempat tidur. Lalu tidak lama, isteri pelapor turun dari tempat tidur yang kemudian mendengar suara Sepeda motor Honda Beat Pop Nopol BE 3970 WN warna Putih miliknya dihidupkan oleh orang tidak dikenal yang kemudian langsung dibawa pergi oleh pelaku. Melihat kejadian itu isteri pelapor lari tunggang langgang sembari berteriak maling maling, mendengar isterinya beteriak lalu pelapor juga lari keluar rumah dan langsung mengejar Sepeda motor miliknya dengan berlari, namun tidak terkejar lagi, setelah itu pelapor langsung kerumah kepala kampung untuk melaporkan kejadian tersebut setelah kembali kerumahnya dan sesampai dirumah pelapor mengecek handpone merk Oppo A5s milik isteri pelapor pun tidak ada atau hilang.
Pelaku masuk dengan cara merusak lalu mencongkel jendela ruang tamu, sebab terlihat jendela didapati telah rusak karena di buka secara paksa, dan kelambu kamarnya telah robek digunting oleh pelaku kemudian pelaku membawa Sepeda motor dan handphone milik Korban, dan pelaku keluar melalui pintu depan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 317/ XI / 2021/ SPKT/SEK GUNUNG LABUHAN /RES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG, Tanggal 27 November 2021. Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari jum’at, 03-12-2021 Jam 23:00 WIB.
“Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Lubuk Rukam KecKecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, lalu dilakukan penangkapan tehadap tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, “ungkap Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris, saat dikonfirmasi wartawan koran ini pada, Sabtu, (4/12)
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah) .RWK/OAF



