oleh

Cegah Terulangnya 894 KPPS Meninggal Pada Pemilu 2019,  KPU Pastikan Ini bagi Anggota KPPS

-Umum-747 Dilihat

RADARWAYKANAN,COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di luar itu, KPU juga hanya menerima anggota KPPS yang usia maksimalnya 55 tahun dan dalam keadaan sehat.

Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024 menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mencegah anggota KPPS meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

“Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan, fasilitas medis kepada para badan ad hoc (anggota KPPS). Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu, Presiden (Joko Widodo) telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Hasyim selepas melantik 5,7 juta lebih anggota KPPS secara serentak di Jakarta.

Dia menjelaskan instruksi presiden itu memasukkan penyelenggara pemilu dalam daftar penerima jaminan sosial. Hasyim menambahkan iuran untuk jaminan sosial itu dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Yang menjadi anggota penyelenggara pemilu warga dari daerah setempat, demikian juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri kemudian Kantor Staf Presiden atau KSP juga berinisiasi bersama-sama dengan KPU, Bawaslu,