Calon Kakam Gunung Pekuon Baru Satu Orang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan(RWK), – Pendaftaran bakal calon Kepala Kampung yang telah dibuka sejak 23 Maret lalu, kini telah memasuki hari ke – 4 (Empat) pendaftaran, Jum’at (26/03).

Sekretariat pemilihan Kepala Kampung Gunung Pekuon Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, hingga di hari ke-empat baru terdapat satu bakal calon yang mengumpulkan berkas pendaftaran calon Kepala Kampung. Namun, panitia pemilihan Kepala Kampung tetap menunggu hingga sampai nantinya ada warga yang mendaftarkan diri kembali. Sehingga syarat untuk terlaksananya pemilihan Kepala Kampung akan terpenuhi.

Baca Juga  Hampir 1 Tahun Saldo Kosong KPM PKH Menjerit

Sementara itu, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, bahwa pemilihan kepala kampung bisa dilaksanakan setelah calon kepala kampung lebih dari satu calon.

Pejabat Kepala Kampung Gunung Pekuon Evana Dewi, S.E., M.M., membenarkan bahwa hingga sampai saat ini, dari awal pembukaan pendaftaran telah empat hari berlangsung. Namun, baru terdapat satu bakal calon yang menyerahkan berkas pencalonan.

Baca Juga  Danpos Koramil 427-04/Bahuga hadiri rapat pleno rekapitulasi DPSHP

“Kita selalu menunggu,sampai batas waktu pendaftaran ditutup yaitu tanggal 31 Maret 2021,karena hingga kini baru ada satu bakal calon yang mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Dalam peraturan itu juga diatur bahwa jika dalam waktu yang ditentukan belum ada bakal calon yang mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang kembali sampai ada bakal calon yang nendaftarkan diri untuk mengikuti kontestan pemilihan kepala kampung serentak 2021. (RWK/KDR)