[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),– Polres Way Kanan berhasil mengamankan YD warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) terhadap HR tetangganya yang mengakibatkan korban luka dibagian leher.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.H. S.IK,M.Si,melalui Kasatreskrim IPTU Desherison Syaputera SH menjelaskan bahwa pada hari Senin(1/03/2021) sekitar pukul 18:30 Wib,korban yang bernama HR dan IR pergi kerumah saudara suami dari orang tua korban di Kampung Negeri Baru menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan dikarenakan hari sudah malam ahirnya keduanya anak dari Cekuti yakni HR dan IR pulang kerumah.
Setelah itu,HR pergi keluar rumah lagi dengan tujuan menginap dirumah saudara suami orang tua korban di Kampung Negeri Baru,tiba-tiba saudara perempuan korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa melihat HR (16) berkelahi dengan YD (16).
Mendengar berita tersebut Cekuti panik dan berlari menuju tempat dimana anaknya yang sedang berkelahi dan sambil berteriak membangunkan anaknya HM, untuk melihat dan memisahkan perkelahian tersebut.
“Sampai ditempat kejadian saya melihat orang tua YD bernama Hasan menuju ke tempat perkelahian itu dengan membawa dan memegang pisau dan berkata YD ini pisau lalu pisau tersebut di ambil oleh YD,sehingga disitulah YD langsung melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan pisau ke arah HR dan mengenai leher sebelah kiri korban sehingga korban terjatuh kemudian YD langsung melarikan diri”ujar Cik Uti (ibu korban red).
Masih kata,Cek Uti melihat kejadian itu ia langsung berteriak minta tolong dan warga yang melihat lansung membawa korban menuju ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapatkan pertolangan pertama oleh tenaga medis.
Melihat orang banyak datang pekaku (YD red ) melarikan diri,orang tua korban (Cik Ut red) melapor ke Polres Way Kanan.
Terpisah,Kapolres Way Kanan melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan menerangkan,penangkapan atas tersangka dilakukan pada hari Jum’at (19/03/2021),sekitar pukul 10:00 WIB tanpa ada perlawanan dirumahnya dan saat ini telah diamankan di Mapolres Way Kanan.
Sementara itu korban HR Masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin pagar alam Way Kanan. RWK1