oleh

Bapenda Way Kanan Sosialisasikan Tertib Berkendara, Pengendara Taat Aturan Dapat Minyak Goreng

-Umum-68 Dilihat

UMPU SEMENGUK (RWK) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar sosialisasi, edukasi, dan imbauan tertib berkendara di Simpang Empat Negeri Baru, Selasa (3/11).

Menariknya, dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan minyak goreng kepada masyarakat yang kedapatan mematuhi aturan berkendara. Pembagian diberikan khusus kepada pengendara kendaraan bernomor polisi Way Kanan.

Kepala Bapenda Way Kanan, Meli Ardian, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tetapi juga mendorong kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, setiap instansi yang terlibat membawa fokus sosialisasi sesuai tugas dan kewenangannya. Bapenda berkaitan dengan kepatuhan pajak kendaraan, sementara Dinas Perhubungan menyampaikan edukasi terkait kelayakan dan pengujian kendaraan atau KIR.

“Kegiatan kali ini kami bekerja sama dengan sejumlah OPD dan instansi, di antaranya Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Way Kanan, Samsat Way Kanan, serta Jasa Raharja,” jelas Meli.

Pada kesempatan itu, Meli juga mengingatkan masyarakat bahwa program keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Lampung kembali diperpanjang hingga 23 Desember 2026.

Program yang berlaku mulai 1 November tersebut mencakup diskon PKB sebesar 5–15 persen bagi wajib pajak yang taat, penghapusan denda dan pajak progresif, serta fasilitas pembayaran pajak hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Selain itu, terdapat keringanan tunggakan bagi kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih. Kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan. Sementara kendaraan berusia hingga 20 tahun membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Keringanan juga diberikan untuk mutasi dan balik nama. Mutasi atau balik nama dalam daerah memperoleh diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

Adapun kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua sebesar 50 persen.

Meli menegaskan, berbagai insentif tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

“Melalui program ini, kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Selain mendukung PAD, kepatuhan administrasi kendaraan juga penting untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas,” pungkasnya.

Ketentuan SWDKLLJ dan PNBP tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RWK/AT)