RADARWAYKANAN.COM – Hendak menyeberang ke pulau Jawa, HA (41) yang diduga melakukan penipuan harus berurusan dengan Polisi.
Warga Pugung Tanggamus itu diringkus polisi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Jumat 17 November 2023, sekitar pukul 13.15 Wib.
Ternyata, penangkapan HA, setelah dilaporkan ke polsek Gadingrejo oleh Maryono karena diduga telah melakukan penipuan Rp 65 juta.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan korban ahirnya melapor karena dugaan penipuan.
Ini bermula ketika HA pada 30 Agustus 2023 lalu meminjam uang pada korban.