Ambil motor di Jalan Pemuda Oku ditangkap Polisi

Umum33 Dilihat

Blambangan Umpu.- Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Persawahan Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (05/12/2024).

Tersangka inisial AR (30)berdomisili di Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Septri Haryanto menyampaikan kronologis pada hari Minggu, 01-12-2024 pukul 11:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijalan Persawahan Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan terhadap korban Nabila warga Kampung Tanjung Dalam, Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Hasil Lengkap Rekapitulasi Penghitungan Suara Untuk DPRD 2 Kabupaten Way Kanan

Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor lalu diikuti oleh 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda beat tanpa No.pol warna hitam.

Kemudian pelaku menuju kearah sepeda motor korban sambil mematikan stop kontak motor korban yang sedang dikendarai lalu sepeda korban berhenti dan salah satu pelaku turun dari motor dan menghampiri korban sambil mengacungkan sebilah pisau kearah korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan sepeda motornya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Door , Polisi Tangkap DPO Pelaku Curat Way Tuba

Dikarenakan terancam lalu korban bersama rekannya turun dari sepeda motornya dengan No.Pol BG 6535 KAT warna warna hitam tahun 2021 lalu pelaku membawa motor tersebut kearah Sumber Agung Kabupaten Oku Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Buay Bahuga.

” Berdasarkan laporan korban itulah kami melakukan penyelidikan dan ahirnya melakukan penangkapan atas tersangka pada hari Senin 02-12-2024 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, tepatnya tersangka kami amankan tanpa perlawanan
Sekaligus berhasil mengamankan barang bukti di Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.” Ujar Adanan Mangopang..

Baca Juga  Masyarakat Negeri Agung Gembira, Perekaman KTP Kini Bisa Dilakukan di Tempat

Dan lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dibidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

” Atas kejadian ini, kami menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.” Tutupnya. RWK/ RLS