RADAR WAYKANAN. COM., Blambangan Umpu- Hadiah Manis Dihari Ulang Tahun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan Edi Suprianto S. Pd. M.M. untuk para petani singkong di Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil Monitoring yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama dengan Komisi III DPRD Way Kanan hari ini, Selasa (20/5). Berbuah manis yang mana hal ini sangat menguntungkan bagi para petani Singkong.
Sebab, mulai besok harga jual singkong para petani akan diterima sesuai dengan Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mana harga singkong dibeli dengan harga Rp. 1.350 dengan Refaksi maksimal 30 persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Adi Wijaya pasca dilaksanakan monitoring di CV. GMI Karya Tiga.

“Ya,, hasil monitoring tadi mulai besok CV. GMI bersedia menerima singkong dengan harga Rp. 1.350 dengan potongan maksimal 30 persen tanpa membeda-bedakan kadar singkong” Terang Anggota DPRD Fraksi PAN dari Dapil III itu.
Lanjut Adi nantinya DPRD Way Kanan akan mengadakan hearing bersama dengan menghadirkan pelaku usaha beserta petani guna mengambil kesepakatan bersama.
“Iya benar, nanti ada tindak lanjut, kita hadirkan pelaku usaha, perwakilan para petani dan Dinas terkait untuk mengambil kesepakatan serentak” Imbuhnya.
Lebih jauh Adi mengatakan hingga saat ini baik dari pemerintah Provinsi maupun Kabupaten belum ada sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar intruksi Gubernur itu.
“Sejauh ini untuk sanksi bagi para pelaku usaha belum ada yang kami ketahui” Pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Way Kanan Edi Suprianto melalui Kepala Bidang Perdagangan Ali Kandar membenarkan kesepakatan tersebut yang mana menurutnya kegiatan siang tadi pihaknya hanya mendampingi Komisi II dan Komisi III saja.
“iya terkait itu, mulai tadi pabrik-pabrik telah menerima sesuai dengan Intruksi Gubernur “jelasnya. (RWK/Kadarsyah)












