oleh

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres karena dianggap Serang Profesi & Individu wartawan

-Umum-24 Dilihat

Blambangan Umpu.– Solidaritas wartawan dan gabungan organisasi media di Kabupaten Way Kanan resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan, karena diduga menyebarkan fitnah di medsos terhadap kinerja wartawan ada di Way Kanan

Laporan d tersebut dinisiasi oleh Persatuan Jurnalis Siber ( PJS,), Media Online Indonesia (MOII),;Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWP)I, dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP. ) dengan Kuasa hukum, Rahmat Hidayat SH MH, yang  mendampingi l selama proses pelaporan berlangsung.

Menurut Rahmat Hidayat SH MH, ( Kuasa Hukum  organisasi Media )Facebook Hendri tersebut sudah masuk unsur pidana. “Status Facebook Hendri ini sudah menyerang profesi dan individu. Jelas itu melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Wartawan bekerja dilindungi UU Pers No 40/1999, menuduh terima suap tanpa bukti itu pelecehan profesi,” tegas Rahmat usai melapor di Polres Way Kanan.

Lebih jauh Rahmat menjelaskan, laporan mencakup 2 unsur:

  1. Pelecehan Profesi Jurnalis: Bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Wartawan berhak bekerja tanpa intimidasi dan tuduhan liar.
  2. Pencemaran Nama Baik UU ITE: Pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 jo UU No 1/2024. Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

“Kami laporkan bukan untuk membungkam kritik. Tapi untuk memberi efek jera. Kalau ada bukti wartawan suap, silakan lapor ke Dewan Pers atau polisi dengan data. Jangan menuduh di media sosial,” tambah Rahmat.

Diterangkan, Hendri warga Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Way Kanan, melalui akun Facebooknya berkali-kali mendiskreditkan wartawan yang ada di Way Kanan dengan menyatakan tidak bergaji dan mencari-cari salah orang lain,namun beritanya tidak terbit. (RWK).