Diduga tipu istri “tersangka,”  Mantan anggota DPRD way Kanan(LM) dilaporkan ke Polisi,

Umum15 Dilihat

Bumi Agung.RWK,- Ita Winarni, warga Dusun Kuyang Sari Kampung Wonoharjo,Kecamatan Bumi agung Kabupaten Way Kanan Melaporkan Mantan Anggota DPRD Way Kanan yang juga mantan Kepala Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, karena diduga telah menipunya hingga puluhan juta rupiah

Menurut Ita, bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu, suaminya yang bernama TRI BASUKI warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Way kanan, provinsi lampung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Oku Timur,  Sumatera Selatan ( SUM SEL) terkait perkara sepeda motor.

Setelah dua minggu berlalu, RISDIONO ( kakak ipar Ita Winarni red ) atau kakak kandung suaminya ( Risdioo red ), mendatanganinya dan mengajak untuk ke rumah lukman yang merupakan mantan Anggota Dewan Kabupaten Way Kanan untuk meminta bantuan guna mengeluarkan suami korban dari tahanan Polres Oku Timur

Baca Juga  Diduga Keracunan Makanan 4 Anak Dirawat

“Pada tanggal 26 Mei 2024, Ita dan RISDIONO menemui lukman di rumahnya Kampung Sukamaju Kecamatan  Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,  dan setibanya disana, Ita (Korban) menceritakan dari awal hingga akhir masalah suaminya  tersandung kasus motor .

Mendapati hal itu, Lukman berjanji bisa membebaskan suami Ita, dengan syarat korban ( Ita red ), menyiapkan uang dengan total dari awal hingga selesai berjumlah Rp.72.500.000,-(tujuh dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian yang pertama pada tanggal 27 Mei 2024 korbam menyerahkan uang tunai sebesar Rp.25.000.0000,-(dua puluh lima juta) kepada sdr Lukman yang disaksikan oleh sdr. RISDIONO, lalu yang kedua pada tanggal 04 Juni 2024 korban kembali  menyerahkan uang tunai sebesar Rp.12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Lukman, dengan saksi RISDIONO, kemudian yang ketiga pada tanggal 27 Mei 2024, EDI yang merupakan teman dari suami saya menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta ) pada Lukman disaksikan oleh keluarganya, lalu yang keempat saya lupa tanggalnya,  EDI menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp.10.00.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada LUKMAN yang disaksikan oleh keluarganya. Akan tetapi hingga saat ini suami korban ( Tri Basuki red ), belum juga bebas sebagai mana yang yang telah dijanjikan LM, Bahwa suami korban bebas tanpa sidang (RJ) .

Baca Juga  KPU Way Kanan Lakukan Coklit Data Pemilih

“ Saat ini  perkara suami saya sudah dilimpahkan ke Lapas Martapura Sumatera, untuk itu saya berharap Polres Way kanan dapat menindak lanjuti laporan saya ini secepatnya ,” imbuh Ita Winarni ,

Sayangnya LM alias Lukman yang dihubungi pada pukul 18,41 hingga pukul 19.48 belum juga membalas Konfirmasi wartawan Media ini. RWK I