oleh

Surat Tanda Terima DKPP Atas Surat Pengaduan Dari Endang Sri Pudiharti Caleg Partai Demokrat Way Kanan

-Umum-141 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM ,-Blambangan Umpu, Menilik pelaksanaan pemilu di Kabupaten Way Kanan yg belum rampung 100%, hal itu terbukti dengan masih adanya upaya gugatan hasil pemilu legislatif, baik di peradilan Mahkamah Konstitusi ataupun Peradilan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan serta hasil dari pemilu. Demikian yang dilakukan oleh Endang Sripudiharti, Caleg Partai Demokrat Way Kanan. Perolehan suaranya pada pileg di Daerah Pemilihan III Way Kanan yang meliputi Kecamatan Pakuon Ratu, Kecamatan Negara Batin l, dan Kecamatan Negeri Besar. Terindikasi sengaja dicurangi oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu yang tidak bertanggung jawab, sehingga melalui Team Kuasa Hukumnya (KH) dugaan/indikasi tersebut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Diterangkan oleh Team KH bahwa, pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari yang lalu, Endang Sripudiharti dicalonkan oleh Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan III ( Pakuon Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar red ), dengan Nomor Urut Tiga (3). Dimana berdasarkan penghitungan suara di Form C 1 yang telah ditandatangani oleh semua saksi dan penyelenggara Pemilu di TPS, Endang berhasil mengungguli perolehan suara Nomor Urut (2) dari Partai dan Dapil yang sama. Akan tetapi, beberapa hari setelah perhitungan suara di TPS telah dilaksanakan dan disetujui bersama, tepatnya pada tanggal 16 Februari, terdapat surat pernyataan yang dibuat serta dilaporkan oleh petugas KPPS dari Empat TPS di kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Satu TPS dikampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, dan Satu TPS di Kampung Srimulyo, Kecamatan Negeri Batin yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam proses penghitungan suara Caleg No. Urut Dua (2), dijabarkan bahwa seharusnya suara yang terhitung bukan masuk kepartai, akan tetapi ke Caleg, dan meminta Perhitungan Suara Ulang (PSU).

Pada tanggal 25 Februari, rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK dengan disaksikan para saksi dan diawasi Panwalu Kecamatan. Akan tetapi, proses tersebut tidak menyebutkan hasil dari rekapitulasi suara, hingga rekapitulasi selesai dilakukan, PPK menyampaikan bahwa rekapitulasi sudah selesai tanpa hasil yang jelas. Akan tetapi rekapitulasi dilakukan berdasarkan C1 yang sudah ditantangani di TPS. Berdasarkan proses rekapitulasi tersebut tidak ada perubahan suara, dimana ibu Endang tetap memperoleh 3318 Suara, Unggul tujuh (7) suara dari Caleg 02. Lebih lanjut, pada proses dilakukannya Rekapituasi Tingkat kecamatan oleh PPK, salah satu saksi dari partai demokrat yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Caleg 02 bersikeras untuk dilakukan Penghitungan Ulang Suara, akan tetapi saksi-saksi dari Partai Politik (PP) lain menolak dengan keras dikarenakan mereka menganggap perhitungan yang sah telah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai dengan C1 yang sudah ditandatangani para saksi secara sah. Bahwa pada saat rekepitulasi dinyatakan telah selesai, PPK menginformasikan kepada publik akan dilakukan PSU dan pembukaan kotak suara kembali di KPU Way Kanan. Akibatnya, situasipun menjadi tidak kondusif. Akan tetapi, PSU untuk Kampung Srimulyo di Kecamatan Negeri Batin tetap dilakukan yang menghasilkan adanya Tiga (3) tambahan suara untuk Caleg 02, dari 22 Suara berdasarkan C1 menjadi 25 Suara setelah di lakukan PSU.

Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024, PPK beserta Panwaslu melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di KPU Way Kanan untuk kecamatan Pakuan Ratu, tepatnya di TPS 2,3,5, dan 6 Kampung Rumbih dan TPS 1 Tanjung Serupa. Disisi lain pihak Endang telah mengajukan surat keberatan kepada panwaslu yang menyatakan tidak setuju untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang tingkat kecamatan dilakukan akan tetapi PSU tetap dilakukan dan menghasilkan 12 suara tambahan untuk Caleg 02. Perolehan ini pun berlanjut dan disahkan sampai tingkat plano kabupaten, meskipun team KH Endang pun sudah mengirimkan surat keberatan satu hari sebelum plano kabupaten dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024.

“ Perhitungan Suara Ulang (PSU) itulah yang kami rasa merubah hasil pemilu, yang kami tanyakan apa boleh penyelenggara pemilu yang minta pemilu ulang, padahal mereka sudah mengesahkan hasil pemilu di TPS sebelumnya, inilah yang menguatkan dugaan kami bahwa mereka penyelenggara pemilu sudah ada kong kalikong untuk mengalahkan saya, dan karena ketidakadilan ini pula saya dan keluarga membawa permasalahan ini ke DKPP melalui pengacara yang telah kami tunjuk,” ujar Endang.

Pernyataan Endang dibenarkan oleh Team kuasa hukumnya yang menyatakan laporan caleg Demokrat no Urut 03 sudah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tinggal menunggu waktu untuk sidang.

“Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah diterima dan tinggal menunggu waktu sidang, ditandai dengan surat Nomor 082/05-13/SET-02/III/2024 pada tanggal 13 Maret 2024, dan dengan fakta yang ada kami yakin kasus ini akan dapat kami menangkan dimana pada kasus ini klien kami (Endang red), sangat terzdalimi dan sangat dirugikan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu yang secara sendiri-sendiri dan bersama-sama serta secara sadar melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu. Terlebih tindakan yang diambil ke DKPP merupakan ujung dari laporan-laporan sebelumnya, baik ditingkat kecamatan ataupun Kabupaten.

“ kami hanya ingin keadilan ditegakkan, ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk klien kami sebab kalu hal ini dibiarkan maka benar benar telah menciderai arti sesungguhnya dari Pemilu itu sendiri, sekaligus kami meminta agar sanksi tegas bagi yang terbukti bersalah” ujar Team Kuasa Hukum yang terdiri dari Deni Apriandi, S.E., S.H., M.H., CTL., CLA., CCL, Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H., M.H, Farid Fathur Fakhrudin, S.T., S.E., S.H., M.Si. yang juga dibersamai dengan Ketua Umum EMPPATI RI, Muhammad Djalal H.A., S.H. dan Penasehat Umum EMPPATI, Baharuzaman, S.H.

Team KH Endang Sripudiharti juga menambahkan bahwa, proses pemilu yang jujur dan adil telah hilang dengan adanya dugaan kecurangan dan pengkondisian yang demikian sehingga tidak adanya akses yang sama bagi setiap peserta pemilu. Lebih lanjut team KH menjelaskan Bahwa Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara pemilu harus berlaku mandiri, jujur, adil dalam bersikap dan bertindak, memberikan kepastian hukum, terbuka, professional, menjunjung tinggi kepentingan umum, serta memberikan akses yang sama bagi setiap peserta pemilu dalam menjalankan profesi sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, kami Team KH Endang Sripudiharti, melayangkan laporan ke DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 1 angka 32 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Jo. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila terlapor beserta jajaran terbukti melakukan pelanggaran, kami Team KH sebagai pelapor minta DKPP untuk menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 21 UU No. 2/ 2017 beserta turunannya. Pada ksempatan itu juga, Team Kuasa Hukum Endang juga menegaskan kalau pihaknya juga tidak hanya akan berhenti di tahap DKPP akan tetapi akan melanjutkan sampai ke tahapan Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. RWK I