Blambangan Umpu. RWK – Keluarga Korban Pengroyokan Meminta Polres Waykanan Menindak lanjuti Kasus Pengroyokan dan Penodongan dengan SENPI yang dilakukan oleh ALY mantan Kepala Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuon Ratu Way kanan pada tanggal 19 Februari yang lalu.
Menurut Chandra ( Kuasa korban Pagar Mulya red ), setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ALY Alias Aliun mantan Kepala Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuon Ratu, adiknya langsung melapor ke Polsek Pakuon Ratu, dengan nomor Laporan : LP/B-16/II/2023/ SEK PAKUAN/ RES WK/ POLDA LPG, tanggal 19 Februari 2023, dengan nama tersangka Aliyun.
Kemudian lanjut Chandra, pada tanggal 21 Februari Pagar Mulia didatangi pelaku penganiayaan ( Aliyun red ), dan rombongan kerumahnya lalu mengajak ke Polsek Pakuon Ratu, karean takut, Korban ( Pagar Mulya red ), ahirnya mengikuti ajakan tersebut,
“ Saya bingung dan merasa takut, karena yang datang itu banyak dan saya hanya ditemani istri tidak ada keluarga yang lain, ahirnya saya mengikuti kemauan mereka ke polsek. Sesampai nya dipolsek sehabis magrib 18’30 wib hari selasa tanggal 21-02-2023 ternyata saya disuruh menandatangani surat perjanjian dan pencabutan pengaduan, dan kembali dengan rasa terpaksa tanpa ada satupun keluarga dari saya yang mendampingi. Bahkan dari pihak pamong desa dimana saya tinggal juga tidak ada, ahirnya saya terpaksa tanda tangan, untuk itulah saya dan kakak saya ( Chandra red ) melapor Ke Polres Way Kanan.” Tutur Pagar Mulya,
Terpisah Chandra Alamsyah ( Kuasa korban ), saat dikompirmasi mengatakan. Pelaporan kembali adiknya atas penganiayaan yang ia alami ke Polres Way kanan itu karena memang adiknya ( Pagar Mulaya erd ), waktu mencabut pengaduannya di Polsek Pakuon Ratu itu karena terpaksa akibat terintimidasi oleh pelaku dan keluarganya.
“Ya adek saya saat itu itu dalam tekanan, jadi pencabutan laporan itu cacat hukum, untuk itulah kami kembali melapor ke jenjang yang lebih tinggi, yakni ke Polres Way kanan, apalagi saat itu adik saya itu sama sekali tidak ada yang mendampingi baik dari pihak keluarga maupun dari perangkat Kampung, semestinya ada perangkat Kampung dan keluarga yang terlibat saat itu, terus terang hingga hari ini kami dari keluarga dan adik kami Pagar Mulya sama sekali belum mengetahui apa isi perdamaian tersebut, jadi saya berharap agar Polres Way kanan melalui Polsek pakuon Ratu segera menindak lanjuti laporan kami ini, jangan karena pelaku itu orang beduit dan mantan Kepala Kampung yang mungkin selama ini di kenal baik tidak ditindak lanjuti laporan kami, atau bila perlu kami akan sampaikan ke Polda Lmapung maupun Mabes Polri , toh sekarang zaman digital,” ancam Canhdra seraya menyatakan dirinya sudah di datangni Oknum Polsek pakuon Ratu yang menjadi makcomblang penganiaya.
“ Kasus penganiyaann ini gimana, kasus penodongan senpi gimana , sudah diamakan belum senpinya,hingga pagi ini kami selaku pelapor belum mendpatlkan informasi, sebab kalau memang senpinya belum diamankan kami semua terancam, mau tidak polisi tanggung jawab kalau saya dan atau adik saya ditembak mereka,” tegas Chandra Alamsyah.
Masih menurut Chandra dari Informasi yang ia kumpulkan dilapangan , ditahun 2008 terduga pelaku 9 Aliun red ), juga pernah terjerat kasus SENPI namun kasus nya menghiilang begitu saja, sama dengan kasus yang melibatkan salah satu oknum Kepala Kampung di Kecamatan Negara batin, masuk peti ES.
“Masalah ini Tetap akan kita teruskan karna adek kami itu ada keluarga. Kalau pun Polsek atau polres tidak merespon tanpa mengurangi rasa hormat dengan rekan rekan di polsek atau polres kami akan lapor ke polda lampung ,” tegas Chandra. RWKI/Kadar






