oleh

Ada apa Dengan BPN Way Kanan ! Proses Prona Salah Satu Kampung Tak Berjalan

-Umum-136 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK) – Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.

Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.

Undang-undang yang mengatur Prona sangat jelas dan juga perintah langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jokowidodo kepada Menteri Agraria dan BPN, baik pusat maupun daerah.

Selain diselenggarakan oleh instansi Pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nnomor 12 Tahun 2017. Jadi, sudah jelas bahwa ini adalah program yang dilindungi oleh pemerintah.

Namun sangat di sayangkan, Upaya Pemerintah Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung tidak di sambut baik oleh pihak BPN Way Kanan.
Bagai mana tidak, proses pengumpulan berkas hingga administrasi yang telah di penuhi oleh pihak  pemerintahan Kampung tersebut hingga saat ini belum jelas keberadaannya.

Kakam Tanjung Dalam,  Iwan Fatra,  saat di sambangi awak media mengatakan pemberkasan Prona Kampung Tanjung Dalon  masuk awal tahun  atau pada tanggal  18 Januari 2022 ke BPN dan biaya Administrasinya sudah mereka bayarkan disertai  tanda bukti penerimaan berkas dari Pihak BPN Way kanan, aksn tetapi
hingga saat ini belum ada kejelasan

” Kalauu memang BPN tidak bisa menanganinya kenapa pemberkasan serta adminstrasi kami di terima, sama saja mencoreng nama kami selaku pemerintahan Kampung kepada masyarakat, kesannya kami tidak bisa ngurus hal tersebut ,” tegas Iwan Fatra ( Kepala Kampung Tanjung Dalom red ), dengan nada kesal.

Iwan juga menambahkan kalau  memang sudah diproses  kok hingga 8 Bulan belum.selesai juga, kejadian ini benar benar membuat kami kecewa,” imbuh Iwan  Fatra.

Terpisah Pihak BPN Way Kanan saat di sambangi Wartwan koran ini terkesan kurang bersahabat,   terkesan acuh bahkan tidak di perkenankan masuk hanya sebatas meja tamu depan pintu.

ditambah lagi saat tim mempertanyakan soal proses pemberkasan Prona Kampung Tanjung  Dalom.

Salah satu pegawai BPN inisial, Wn yang blakangan di ketahui bagian Tata Usaha penerimaan berkas saat di confirmasi terkesan buru-buru meninggalkan awak media masuk kedalam mobil dan berkata ” minta nomor hape nya pak nanti bapak di hubungi soal sampai mana berkas tersebut karena saya hanya sebatas penerima berkas tutup nya, mirisnya hingga   berita ini di tulis tak ada konfirmasi selanjutnya oleh pihak BPN.RWK/Anta