oleh

47 Perkara Inkracht, Kejari Way Kanan Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

-Umum-120 Dilihat

WAY KANAN (RWK) — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana akhirnya berakhir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Kamis (3/9/2026).

Kejari Way Kanan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti tersebut didominasi narkotika, mulai dari sabu hingga ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, S.H., M.H., mengatakan dari 47 perkara tersebut, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika.

“Untuk pemusnahan kali ini terdapat sekitar 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling menonjol adalah kasus narkotika,” kata Ichsan.

Dari perkara narkotika itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 68,278 gram dan 10 butir ekstasi.

Selain perkara narkotika, terdapat 15 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta tiga perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ekstasi, misalnya, dihancurkan menggunakan blender kemudian dilarutkan ke dalam cairan karbol.

Sementara sejumlah barang bukti lain, seperti pakaian, celana, baju, jaket, tas, hingga senjata tajam jenis pisau, dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan, Dwi Purnama Wati, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfan Yulianto Hamzah, S.H.

Pemusnahan turut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Polres Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lapas Kelas IIB Way Kanan, Dinas Kesehatan, serta BNN Kabupaten Way Kanan.

Dwi mengatakan pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang bukti dari perkara yang telah selesai. Langkah itu juga untuk memastikan barang yang berdasarkan putusan pengadilan wajib dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut dia, pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya mencegah barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana kembali beredar atau disalahgunakan, terutama narkotika, obat-obatan tertentu dan senjata tajam.

Dwi mengapresiasi sinergi berbagai lembaga dalam proses penanganan hingga pengelolaan barang bukti tersebut.

Ia menilai koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat karena penegakan hukum tidak berdiri sendiri. Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, kata dia, merupakan hasil kerja bersama.

“Ini menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dimusnahkan akan ditindaklanjuti secara nyata, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Way Kanan berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin kuat. (RWK)