RADARWAYKANAN.COM – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga diduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di tiga TKP berbeda. Sabtu (12/08/2023).
Tersangka berinisial RF (22) dan HD (38) berdomisili di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan serta ARK (37) berdomisili di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili, menjelaskan penangkapan pertama berawal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunan narkotika di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.






