Selanjutnya petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya akan dibidk dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ujar Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus. SAH






