oleh

ZP Terduga Bandar Narkoba Dari Oku Timur Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

-Umum-247 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM ,Blambangan Umpu.- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan ZP (57) warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan, karena diduga sebagai pelaku pengedar gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, hasilnya berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinsial ZP dan benar melakukan Tindak Pidana Narkotika.


“ Saat tersangka ZP akan ditangkap, kami melihat ZP membuang balutan plastik asoy, dan ketika dicek dan penggeledahan, ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam balutan plastik warna hitam berupa plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,49) gram.” Ujar Kasatnarkoba Polres Way Kanan IPTU Devrat Aolia Arfan.


Masih menurut IPTU Devrat bahwa dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti di dalam setang sepeda motor yang dikendarai ZP berupa balutan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat balutan tisu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,37) gram dan (0,48) gram.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya itu tersangka ZP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba Polres Way kanan IPTU Devrat Aolia Arfan mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo,
Dalam pada itu, peredaran Narkotika dan obat obatan terus terjadi secara masif di Way kanan, hal tu dibuktikan dengan secara rutin Aparat Polres Way kanan juga berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjual dan pemakai Narkoba, sehingga berbagai pihak mempertanyakan kinerja BNN Way kanan, yang seakan tidak bermanfaat, RWK I