BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak ingin kembali terjebak dalam pola penanganan bencana yang bersifat reaktif. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan dinilai harus dihadapi sejak dini, sebelum api meluas, sumber air menipis, dan masyarakat menjadi korban.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Rabu (26/8).
Rapat yang dibuka Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, tersebut melibatkan unsur BPBD, TNI-Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kampung, dunia usaha, sektor pendidikan hingga kesehatan.
Sekda menyebut rakor merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI terkait peningkatan kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Namun, persoalan yang dibahas tidak sebatas bagaimana memadamkan api.
Kepala Pelaksana BPBD Way Kanan, Sufrianto, mengingatkan bahwa ancaman kekeringan mulai menimbulkan tekanan baru terhadap ketersediaan air, pertanian, perkebunan dan aktivitas masyarakat.
Yang menjadi perhatian, jumlah kejadian pada 2026 disebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi jumlah masyarakat terdampak justru meningkat.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa penurunan jumlah kejadian tidak serta-merta menunjukkan risiko telah terkendali.
“Intinya, api harus bisa segera dikendalikan, air diamankan, dan masyarakat terlindungi,” menjadi garis besar penanganan yang ditekankan dalam rakor.
Dalam periode 2 hingga 14 Agustus 2026, tercatat 10 kejadian. Sebanyak delapan berkaitan dengan lahan, termasuk kejadian yang melibatkan lahan dan rumah, sementara dua lainnya merupakan kejadian rumah.
Pola kejadian yang berulang menunjukkan bahwa pencegahan masih menjadi pekerjaan besar.
Untuk memperkuat kesiapsiagaan hingga tingkat paling bawah, BPBD memperkenalkan Lima Gerakan Way Kanan Siaga, yakni Siaga Data, Siaga Kampung, Siaga Air, Siaga Respons dan Siaga Layanan.
Lima gerakan itu diarahkan agar tidak berhenti sebagai slogan administratif. Camat dan kepala kampung dituntut menerjemahkannya menjadi tindakan konkret.
Mulai dari mengetahui wilayah rawan, memastikan sumber air, menyiapkan personel dan peralatan, hingga membangun sistem pelaporan yang mampu bekerja dalam hitungan cepat.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona memaparkan peta sebaran titik api yang telah dihimpun. Meski data memiliki keterlambatan sekitar satu hingga dua jam, informasi tersebut tetap menjadi instrumen penting untuk mengetahui lokasi kemunculan titik api.
Data itu kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan bersama sejumlah OPD terkait.
Menurutnya, pemadaman api tidak selalu berarti persoalan selesai. Bara yang tersisa dapat kembali memicu kebakaran.
Karena itu, setelah api dipadamkan, petugas kembali melakukan penyemprotan untuk mencegah munculnya kebakaran susulan.
“Walaupun api di suatu titik sudah padam, biasanya ada bara yang masih menyala,” ujarnya.
Sejumlah kejadian sebelumnya, kata dia, berhasil ditangani melalui koordinasi lintas sektor.
Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto menyoroti persoalan yang lebih mendasar: sumber kebakaran.
Berdasarkan pengalaman di lapangan, sebagian kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.
Karena itu, masyarakat diminta menahan diri dan tidak menggunakan api sebagai cara membuka lahan.
“Rata-rata, dari beberapa pengalaman yang lalu itu kebakaran sering disengaja, baik buka lahan atau kesengajaan lainnya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berisiko menimbulkan kebakaran meluas, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Di sisi lain, kondisi geografis dan akses menuju sejumlah lokasi kebakaran juga menjadi tantangan. Namun, Way Kanan masih memiliki sejumlah sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat.
Menurutnya, keterbatasan akses tidak boleh menjadi alasan untuk bekerja sendiri-sendiri.
“Kerja sama saat ini sangat-sangat diperlukan,” tegasnya.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan musim kemarau harus dibaca sebagai ancaman berlapis.
Karhutla hanyalah salah satu dampaknya. Kekeringan juga dapat memicu krisis air, gangguan kesehatan, tekanan terhadap pertanian dan perkebunan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh kembali menggunakan pola lama: menunggu bencana terjadi baru bergerak.
“Arah kebijakan kita jelas: CEGAH – SIAGA – RESPON CEPAT,” tegas Ayu.
Menurutnya, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum api membesar, sebelum sumber air menipis, dan sebelum masyarakat menjadi korban.
Ia juga menegaskan bahwa karhutla dan kekeringan bukan semata-mata urusan BPBD atau pemadam kebakaran.
BPBD diminta memperkuat koordinasi, pemetaan wilayah berisiko, kesiapan Tim Reaksi Cepat, posko dan sistem respons. Damkar/PMK harus memastikan personel serta peralatan berada dalam kondisi siap operasi.
TNI dan Polri diminta memperkuat patroli, pengamanan serta penegakan hukum.
Sementara camat dan kepala kampung harus menjadi ujung tombak deteksi dini. Mereka dituntut mengetahui titik rawan, sumber air, ketersediaan personel, peralatan serta jalur pelaporan di wilayah masing-masing.
Perusahaan harus ikut melakukan pencegahan, patroli, menyediakan sumber daya dan melakukan pemadaman awal apabila kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya
Ancaman karhutla dan kekeringan juga dinilai dapat menjalar ke sektor pendidikan dan kesehatan.
Setiap sekolah diminta memiliki Tim Siaga Bencana serta SOP kedaruratan untuk menghadapi asap pekat, kekeringan dan dampak kesehatan yang ditimbulkannya.
Di sektor kesehatan, puskesmas harus memastikan kesiapan tenaga medis, ambulans dan obat-obatan. Antisipasi juga diperlukan terhadap potensi peningkatan gangguan pernapasan serta penyakit yang berkaitan dengan persoalan air dan sanitasi.
Bagi Ayu, rakor tidak boleh berakhir sebagai dokumen yang tersimpan di meja birokrasi.
“Harus ada tindakan nyata sampai ke tingkat kecamatan, kampung, sekolah, perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.
Setiap kecamatan diminta memiliki rencana kerja dan pembagian tugas yang jelas. Setiap kampung juga harus mengetahui wilayah rawan, sumber air, serta personel dan peralatan yang dapat digerakkan sewaktu-waktu.
Sistem pelaporan harus dipercepat dengan prinsip “Lapor Cepat, Respons Cepat, Padamkan Cepat.”
Tantangan Way Kanan bukan sekadar menekan jumlah kebakaran. Pemerintah harus memastikan bahwa ketika kebakaran terjadi, dampaknya tidak meluas dan masyarakat tidak menjadi korban dalam jumlah besar.
Sebab, turunnya jumlah kejadian tetapi meningkatnya jumlah masyarakat terdampak merupakan peringatan bahwa ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari berapa kali kebakaran terjadi.
Yang lebih penting adalah seberapa cepat api terdeteksi, seberapa cepat sumber daya digerakkan, seberapa luas wilayah yang terdampak, dan seberapa efektif masyarakat dilindungi.
Karena itu, koordinasi lintas sektor kini diuji bukan di ruang rapat, melainkan di lapangan.
“Jangan bekerja sendiri-sendiri,” kata Ayu.
Pemkab Way Kanan berharap seluruh kekuatan pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha, masyarakat, relawan dan pemangku kepentingan dapat disatukan untuk membangun Way Kanan Siaga, Kampung Siaga, Sekolah Siaga dan Masyarakat Siaga.
Dengan pencegahan yang lebih kuat, deteksi dini yang lebih cepat dan respons yang terkoordinasi, Way Kanan diharapkan tidak sekadar mampu memadamkan api ketika bencana terjadi, tetapi mampu memutus mata rantai risiko sebelum karhutla dan kekeringan berubah menjadi krisis yang lebih besar. (RWK/AT)












