RADAR WAY KANAN.COM,— Dugaan adanya pungutan terhadap kepala kampung dalam pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum camat di Kabupaten Way Kanan diduga meminta sejumlah uang yang nilainya berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta kepada pihak kampung.
Jika dugaan tersebut benar, praktik semacam ini patut dipertanyakan secara serius. Sebab, dana desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, pembangunan, pemberdayaan, serta penyelenggaraan pemerintahan kampung—bukan untuk menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Pertanyaan besar pun muncul: atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan? Apakah ada aturan yang menjadi landasan, atau justru hanya memanfaatkan posisi dan kewenangan?
Nilai Rp2 juta hingga Rp5 juta mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun jika pungutan tersebut dilakukan berulang terhadap banyak kampung, jumlahnya tentu dapat menjadi sangat besar. Yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar nominalnya, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Ironisnya, pemerintah kampung selama ini dituntut untuk mengelola dana desa secara transparan, tertib, dan akuntabel. Namun apabila benar terdapat pihak yang justru meminta sejumlah uang dari pengelolaan dana desa, maka publik berhak bertanya dan meminta penjelasan.
Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk menekan bawahan. Jangan sampai kewenangan berubah menjadi kesempatan untuk mencari keuntungan.
Dugaan ini tentu tidak boleh berhenti sebagai isu atau bisik-bisik di tengah masyarakat. Jika terdapat bukti, keterangan saksi, ataupun aliran dana yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut layak diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Publik juga menunggu klarifikasi dari camat yang bersangkutan. Apakah benar ada permintaan uang sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta kepada pihak kampung? Jika benar, apa dasar hukumnya? Jika tidak benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan.
Pengelolaan dana desa membutuhkan integritas, bukan tekanan. Masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang. Jika dugaan tersebut benar, jangan ada pembiaran. Jika tuduhan tersebut tidak benar, buktikan dan berikan klarifikasi.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.( RWK)












