RADARWAYKANAN.COM,-Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung melakukan pengecekan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyimpangan penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) di beberapa SPBU dengan segala modus operandi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Selasa (02/04/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratamo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menyampaikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kanit Tipidter bersama personel Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pengecekan terhadap SPBU agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU dalam penjualan BBM yang dapat merugikan masyarakat.
Terutama menjelang mudik lebaran 1445 H, kami (Kepolisian) ingin memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan SPBU dalam menyalurkan BBM.
Adapun penyisiran petugas beserta tim melakukan pengecekan BBM dari 5 (lima) SPBU di Kabupaten Way Kanan ada 4 (empat) SPBU yang beroperasi yakni di SPBU 24.347.149 Kampung Gunung Sangkaran, SPBU 24.345.23 Kampung Negeri Baru, SPBU 24.345.21 Kampung Bumi Ratu dan di SPBU 24.347.122 Kampung Gunung Katun.
Hasilnya sejauh ini, belum ditemukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU.
Sementara satu SPBU yang berada di SPBU 24.345.18 Kampung Tiuh Balak Baradatu tidak beroperasi.
Dalam hal ini Polres Way Kanan akan terus melakukan monitoring dan pengamanan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU baik menjelang idul fitri maupun pasca Idul Fitri,” Ujar Kasatreskrim. RWK I