RADAR WAYKANAN.COM, – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Way Kanan No. 1016/955.b/VIII.02.WK.2023 Tentang Ronda/Jaga malam dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Way Kanan, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E Menggelar Rapat Koordinasi bersama Sub Polsek Negeri Agung & Koramil Negeri Agung, yang berlangsung di Aula Kecamatan Negeri Agung, Selasa (05/09/2023)
Kegiatan nampak di hadiri Kasi PMK Kecamatan Negeri Agung, Regen Suharta, S.E, Kasub Polsek Negeri Agung Iptu Jupri, S.H, Danramil Negeri Agung Sugiono, serta seluruh Babinsa dan Bhabinkamtibmas se- Kecamatan Negeri Agung.
Dalam Sambutannya, Camat Hepi Haryanto mengatakan bahwa terselenggaranya rakor ini guna menindaklanjuti surat edaran bupati way kanan tentang ronda malam dan larangan mengadakan hiburan organ tunggal di malam hari.