Tilap uang Pernikahan, Warga OKI Sumatera Selatan Diamankan Polisi

Hukum, kriminal69 Dilihat

Blambangan Umpu .- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menga MP alias Sepen Alias Pendi warga Desa Rantau Durian Asli Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir ( OKI ) Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at (30/10).karena di.duga melakukan penggelapan uang pengurusan biaya pernikahan dari rekannya Sukamto warga Kampung gistang Kecamatan Umpu semua Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal pelapor lupa dibulan Juni Tahun 2020, korban Sukamto (34) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diperkenalkan oleh Sepen alias Pendi dengan seorang perempuan yang berada di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Baca Juga  Polsek Pakuan Ratu Bekuk Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor di Sukabumi.

Selanjutnya korban menjalin komunikasi dengan Rusma, seiring berjalan waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan dengan Rusma, sehingga korban memberikan uang kepada Sepen alias Pendi yang di transfer melalui di BRI Link di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ke Norek Pelaku sebanyak 3 kali dengan total uang Rp. 10. juta rupiah dengan maksud untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban nantinya.

Baca Juga  KASAD Kunjungi Lanudad Gatot Subroto

Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak digunakan oleh pelaku mengurus keperluan pernikahan rekannya Sukamto melainkan diduga malah dipergunakan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri, sehingga akhirnya korban yang merasa tertipu melaporkan hal itu ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

” Menindak lanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengetahui keberadaan pelaku di kampungnya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir,. Yang telah melakukan koordinasi dengan aparat setempat langsung melakukan penangkapan dan pelaku aku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar

Baca Juga  Viral Kecelakaan Tol Bakter, Korban Warga Way Kanan

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan setiba dilokasi petugas Polsek Blambangan Umpu beserta Unitreskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penggelapan di kediamannya tanpa perlawanan selanjutnya pelaku berserta barang bukti buku tabungan langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut.” Ujar Kompol.Edi.S Kapolsek.Blambangan Umpu yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Daniel Binsar Manurung.

” Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” Imbuh Kapolsek. rwk1