[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu .- Polsek Negara Batin berhasil meringkus ANR (24) warga dusun cabang 4 Kampung Negara Batin yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik Gunardi warga di Gubuk Persawahan Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Senin (4/1).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan bahwa pada kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, saat itu korban (Gunardi red ), sedang bekerja di sawah dan memarkir sepeda motornya di gubuk persawahan
Korban Gunardi baru menyadari kehilangan sepeda motor motor jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI pada pukul 10.30 WIB, saat akan mengambil botol minuman di yang digantungkan pada sepeda motornya.
“Seperti biasa setiap ke kebun motor saya taruh di gubuk, akan tetapi ketika saya mau ambil air minurm yang juga biasa saya cantel di.motor motornya sudah tidak.ada, setelah berusaha mencari dan bahkan saya sempar menanyakan kepada anak tetapi tetap tidak tau saya ahirnya melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin.” Ujar Gunardi.
Terpisah Kapolsek Negara Batin IPTU.Sundoro membenarkan keterangan dari korban, dan berdasarkan kan laporan korban itulah pihaknya melakukan penyelidikan
‘ hasil Olah TKPq dan dari keterangan beberapa masyarakat akhirnya kami mengetahui bahwa pelaku terdiri dari 2 orang di mana Modus operandi pelaku berjumlah dua orang datang ke lokasi dan melihat sepeda motor milik korban dengan keadaan kunci kontak masih tergantung, lalu pelaku inisial ANR mengambil sepeda motor bersama pelaku Inisial E (masih DPO) dan setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin dan tanpa mereka sadari ada yang melihat saat keduanya melarikan motor tersebut .
Hingga Ahirnya pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021, pukul 18.00 WIB, kami (Polsek Negara Batin red ), mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku berserta 1 (satu) unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI dan 1 (satu) pcs baju kaos polos warna merah yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Jelas IPTU.Sundoro mendampingi Kapilres AKBP.Bunsar Manurung. RWK1