Blambangan Umpu.Radar Way Kansn.Com- Masyarakat Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Way Kanan, kecele, saat ramai – ramai mendatangi rumah DR (45), warga setempat yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (15) anak tirinya ber kali kali dari tahun 2024 hingga 2025, pada pukul 22.00.wib, Minggu malam Senin, dengan maksud untuk menangkap dan menyerahkannya kepolisian gagal, karena Dr ( Tersangka red ), telah melarikan diri, dan akhirnya warga menyalahkan kepolisian yang bertele-tele belum menangkap pelaku pasca dilaporkan pada tanggal 10 Oktober yang lalu.
“Keluarga korban sudah melapor ke Polres Way Kanan, akan tetapi entah mengapa walaupun korban sudah di periksa namun pelaku belum.juga ditangkap sehingga akhirnya warga yang kesal mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya itu namun ternyata si pelaku sudah lebih dahulu melarikan diri, ” ujar Hasan warga setempat.
Masih menurut Hasan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, dari APH, maka massa siap mendatangi kantor Polres Way Kanan untuk menuntut percepatan proses hukum dan penangkapan pelaku, karena Laporan sudah masuk sejak Kamis yang lalu tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan dan pelaku kabarnya sudah kabur,Kalau aparat terus lambat, kami akan tanyakan beramai ramai ke Polres Way kanan,” ujar Hasan.
Kapolres Way Kanan melalui Kanit PPA, membantah penyampaian warga, karena pihaknya merasa telah melaksanakan penanganan pada kasus dimaksud.

Dijelaskan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Sigitjuli Adi bahwa pelaporan atau pengaduan penanganan dugaan kasus pencabulanan anak dibawah umur itu diterima pada hari Jum’at tertuang dari laporan pengaduan pada tanggal 10 Oktober 2025 lalu di Polres Way Kanan.
” Sebagai langkah awal, Polres Way kanan telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada terhadap pelapor dan anak korban bahkan kami arahkan untuk melakukan Visum et Repertum dengan didampingi unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Dinas Sosial Pemda. Kabupaten Way Kanan.
Ditanggal 11 Oktober 2025 kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dengan hasil persesuaian tersebut, maka kita gelarkan naik ke Laporan Polisi yang sebelumnya dari Laporan pengaduan,”kata Kanit PPA.
“Apa yang telah dikatakan oleh para pegiat perlindungan anak tersebut tidaklah benar serta tidak sesuai dengan fakta. Jadi tidak ada yang namanya diabaikan penanganan perkaranya,”terangnya.
Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan. Kasus ini kini dalam proses penyidikan, dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi, serta terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan seksual.
Selain itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan serahkan kasus ini kepada kami agar berjalan sesuai harapan keluarga korban khususnya masyarakat,”ujar Sigit
Diterangkan , kasus pencabulan itu terjadi pada tahun 2024 yang lalu, awalnya sekitar Pukul 13:00wib saat itu Bunga nama samaran (15) hendak keluar dari kamar, tetapi Kemudian diduga ayah tirinya DR(45) masuk kedalam kamar Bunga (15) dan mendorong bahu Bunga, sehingga Bunga masuk lagi kedalam kamar kemudian menanyakan Apa maksud ayah tirinya itu, akan tetapi itu meminta bunga untuk diam agar tetangga tidak mendengar, dan kalau ribut bunga tidak diberikan HP.
Atas kejadian itu Bunga memberani kan diri bercerita Kepada Bibiknya bahwa dia di perkosa sama Bapak Tirinya., dan Pada tanggal 10 Oktober 2025 Bunga bersama Bibik Sulastri mendatangi Polres Way Kanan membuat laporan ke Polres Way Kanan. RWK/SAID






