Syarat terpenuhi Adi segera gantikan Ari

Umum3 Dilihat

Blambangan Umpu RWK.-  KPU Way Kanan telah menyelesaikan proses penelitian administrasi Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima surat dari Ketua DPRD Way Kanan langsung melakukan penelitian administrasi dan rapat pleno dengan memperhatikan hasil pemilu 2019 untuk meneliti keabsahan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.

Baca Juga  Lampung Kejahatan didominasi Curat, Berikut Keterangan Kapolda

” Sesuai dengan  ketentuan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan calon pengganti antar waktu untuk disampaikan kepada DPRD Way Kanan, dan dinyatakan memenuhi syarat.” Ujar Noprisah Haryanto.

Sebelumnya melalui surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya,SH sebagai pengganti antarwaktu Ari Saputra. KPU Kabupaten Way Kanan memiliki waktu 5 hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD.

Baca Juga  Warga positif DBD Puskesmas GNL lakukan Fogging di Gunung Sari

Dan Melalui surat KPU nomor 167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni bahwa calon anggota DPRD pengganti antar waktu perolehan suara terbanyak kedua untuk Partai Amanat Nasional Dapil Pakon Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat,  Proses selanjutnya  DPRD bersurat kepada Bupati  meminta  pengantar SK Gubernur dan setelah SK Gubernur  tebtang PAW keluar
Baru DPRD   mengagendakan paripurna pelantikan PAW,” imbuh Noprisah Haryanto  mendampingi Ketua KPU Way kanan Refki Dharmawan SH. RWK I

https://luglawhaulsano.net/4/8420418