Oleh : Djalal HA
Supaya perjanjian sah dalam perspektif hukum, kira-kira syaratnya apa ya? Yuk kita bahas
Terkait dengan keabsahan suatu perjanjian, dalam Pasal 1320 KUH Perdata sudah dijelaskan mengenai syarat sah suatu perjanjian. Yaitu:
1. Sepakat Untuk Mengikatkan Diri Dalam membuat suatu perjanjian persetujuan dari kedua belah pihak yang ditandai dengan adanya kesepakatan untuk saling mengikatkan diri yang merupakan syarat subjektif dari perjanjian. Kesepakatan diperoleh dari keinginan yang tulus yang datang langsung dari hati Nurani para pihak tanpa adanya unsur kekhilafan, paksaan karena takut akan adanya ancaman atau berada di bawah tekanan, dan tanpa adanya penipuan yang atau niatan tidak baik. Unsur paksaan terjadi karena seseorang membuat suatu persetujuan karena takut akan suatu ancaman. Sedangkan dalam pendapat lain dikatakan bahwa unsur paksaan ini adalah paksaan secara kejiwaan atau rohani atau menempatkan sesorang dalam suatu situasi yang secara melawan hukum mengancam orang lain yang sudah secara jelas dilarang oleh hukum. Unsur paksaan biasanya terkait dengan penganiayaan atau terkait penyebaran informasi yang berhubungan dengan privasi dari yang terancam. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam makna ancaman dalam pembuatan suatu persetujuan atau perjanjian. Yaitu terkait dengan ancaman atau perbuatan yang diizinkan oleh Undang-Undang. Misalnya terkait dengan ancaman gugatan dengan penyitaan baran di depan hakim apabila tidak terpenuhinya prestasi perjanjian. Unsur paksaan sudah di jelaskan dalam Pasal 1323 KUH Perdata, bahwa “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.” Selanjutnya mengenai perbuatan yang berupa paksaan sudah di jelaskan secara jelas dalam Pasal 1324 KUH Perdata, bahwa “Paksaan terjadi, apabila suatu tindakan memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orangorangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat”. Pertimbangan mengenai hal tersebut harus memperhatikan usia, jenis kelamin, dan kedudukan orang yang bersangkutan. Sehingga apabila unsur paksaan terbukti, maka perjanjian dapat dibatalkan.
