4. Kausa Halal Kata kausa diterjemahkan dari kata oorzaak (Belanda) atau causa (Latin) mengacu kepada isi dan tujuan perjanjian itu sendiri. Sahnya kausa dari suatu persetujuan ditentukan saat perjanjian dibuat. Kausa berkaitan dengan sebab adanya suatu perjanjian. Perjanjian tanpa Kausa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang. Misalnya dalam perjajian jual beli, isi dan tujuan atau kausanya adalah suatu pihak yang menghendaki hak milik suatu barang, sedangkan pihak lainnya menghendaki uang, Maka hal tersebut memenuhi kategori Kausa halal. Contoh lain adalah seorang Pekerja Seks Komersial “(PSK)” yang menghendaki uang kemudian menjual diri atau menjajakan dirinya untuk menjadi pemuas nafsu, kemudian ada pihak lain yang menghendaki pemuasan nafsu, kemudian membayar jasa PSK tersebut. Apabila hal tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian dan terjadi wanprestasi, maka hal tersebut tidak memenuhi kausa halal, PSK tersebut tidak dapat menuntut hak kepada pamakai jasanya dikarenakan prostitusi dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum. Semoga informasi singkat ini bisa bermanfaat ya Sahabat Radar Way Kanan.
