oleh

Supaya Perjanjian Sah Dalam Perspektif Hukum, Kira-kira Syaratnya apa ya? Yuk kita bahas

-TIPS-184 Dilihat

3. Suatu Hal Tertentu Perjanjian haruslah memuat suatu objek tertentu yang dijadikan sebagai prestasi. Prestasi dapat berupa menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, atau pun tidak berbuat sesuatu. Pasal 1332 KUH Perdata telah menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi objek perjanjian, sedangkan dalam Pasal 1334 KUH Perdata menjelaskan mengenai barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari, atau dimasa yang akan datang dapat menjadi objek perjanjian, kecuali jika dilarang oleh Undang-Undang. Terkait dengan beberapa kasus tertentu, objek dalam suatu perjanjian sering menimbulkan problematika, dan pengaturan dari objek tersebut yang belum ada, misalnya jenis narkotika baru. Hal ini biasa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dikarenakan hukum yang tidak berlaku surut.