2. Kecakapan Para Pihak Untuk Membuat Perjanjian Dalam membuat suatu perjanjian, kecakapan para pihak untuk melakukan suatu perbuatan hukum menjadi unsur yang sangat penting. Terlebih kecakapan termasuk kedalam syarat subjektif perjanjian, artinya apabila kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak cakap secara hukum, maka perjanjian dapat dibatalkan. Pada dasarnya setiap orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap oleh Undang-Undang, termaktub dalam Pasal 1329 KUH Perdata. Mengenai penggolongan atau pengkategorian cakap atau tidak cakapnya seseorang sudah secara jelas disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yang di terjemahkan secara a contrario. Yaitu: 1. Orang-Orang yang belum dewasa 2. Orang yang berada di bawah pengampuan 3. Perempuan, (Berdasarkan Fatwa Mahakamah Agung No. 3 Tahun 1963, perempuan tidak lagi digolongkan sebagai orang yang tidak cakap. Perempuan dinyatakan berwenang dalam melakukan perbuaan hukum tanpa izin suaminya). Mengenai ketentuan dewasa dalam melakukan suatu perbuatan hukum menurut hukum perdata, Pasal 330 KUH Perdata menjelaskan bahwa Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Ketentuan dalam Pasal ini mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum apabila berusia 21 tahun atau sudah menikah.
