LAMPUNG UTARA (RWK) – Penetapan dan penahanan delapan direktur perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang ditaksir merugikan negara Rp2,1 miliar dipersoalkan. Kuasa hukum para tersangka menilai penyidikan yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung tidak sah karena perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez, dalam konferensi pers di Kiyo Cafe, Kamis (15/10) petang lalu. Ia menilai penyidik kembali memproses perkara yang sama terhadap orang yang sama, meski status tersangka sebelumnya telah dicabut.
Menurut Ivin, perkara tersebut bermula dari dua proyek peningkatan jalan, yakni ruas Desa Sukamaju–Tatakarya dan Bandar Abung–Isorejo. Para direktur perusahaan kontraktor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang terbit pada 2022.
Namun, melalui gugatan praperadilan Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2025, Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah. Putusan itu, menurut Ivin, juga berdampak pada keabsahan proses dan tindakan penyidikan yang bersandar pada surat perintah penyidikan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan SP3 Nomor 5 dan Nomor 6 serta surat pencabutan status tersangka. Ivin menegaskan, hingga konferensi pers berlangsung, pihaknya belum mengetahui adanya pencabutan SP3 tersebut.
“Secara tiba-tiba, penyidik membuat laporan polisi baru terhadap perkara dan orang yang sama, dengan surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka yang baru,” ujarnya.
Ivin mempersoalkan langkah tersebut karena menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembukaan kembali perkara yang telah dihentikan tanpa terlebih dahulu memenuhi mekanisme yang berlaku. Ia juga mempertanyakan penggunaan alat bukti lama dan perhitungan kerugian negara yang, menurutnya, berkaitan dengan proses penyidikan sebelumnya.
Ia menegaskan, praperadilan yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, bukan ditolak. Karena itu, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk menguji keabsahan proses penyidikan terbaru.
“Silakan tanya penyidik mengapa mereka membuat aturan sendiri. Seharusnya alat bukti yang digunakan benar-benar baru, bukan hanya analisis ahli berdasarkan alat bukti sebelumnya,” tegasnya.
Saat ini, sidang praperadilan masih memasuki tahap pembuktian. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan pada Jumat (16/10), sedangkan putusan dijadwalkan pada Senin (19/10).
Dalil kuasa hukum tersebut masih menjadi materi yang diuji dalam persidangan. Keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan terbaru akan bergantung pada penilaian hakim berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. (RWK)












