Radar Waykanan.Com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus menyosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
IKD atau digital ID merupakan KTP yang berbasis digital, merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD sebagai solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih banyak menui keluhkan dimasyarakat.
Berdasarkan informasi dilaman dukcapil.kemendagri.go.id, IKD telah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Penerapan IKD akan dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
tahap awal IKD akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar
IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh menggunakan perangkat seluler. Untuk saat ini, aplikasi tersebut baru tersedia di perangkat seluler yang berbasis android.
Pada tampilan awal aplikasi, di bagian atas terdapat foto, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID.
Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Sementara di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). RWK.JONI