Radar Way Kanan. Com
Pakuan Ratu.-Tim Pemantauan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak di dua pabrik di Kecamatan Pakuan Ratu, lantaran ada keluhan petani tentang harga pembelian dan potongan refaksi singkong yang dirasa merugikan.
Di CV. Maryanto SP 6, pihak pabrik menyatakan akan mulai mengikuti Keputusan Gubernur dan Surat Edaran soal harga dan refaksi mulai Kamis 18 Desember. Namun, tim tetap memberinya surat peringatan kedua sebagai bentuk pembinaan.
Sementara itu, PT. 555 SP 7 dinilai sudah patuh sepenuhnya terhadap ketentuan yang berlaku hal yang disebutkan sebagai langkah positif untuk menciptakan iklim usaha adil antara petani dan industri.
Disisi lain Tim juga menyoroti masalah diKabupaten Way Kanan yang belum memiliki tim pemantauan harga sendiri, yang berpotensi melemahkan pengawasan. Pemerintah daerah setempat didorong segera membentuk tim tersebut untuk melindungi petani dan stabilitas harga.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memastikan implementasi harga acuan berjalan efektif, dengan menggaet sinergi pemerintah, usaha, dan petani untuk sektor pertanian Lampung. RWK/JONI












