Sementara penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
“Sudah ada 422 yang lolos uji kompetensi dan sudah ditempatkan,” kata Fahrizal.
Adapun yang perlu diketahui pendaftar yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus mulai 10 sampai 12 Maret 2023.
Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Kompetensi melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id.






