Sebar Foto Syur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Negara Batin

Umum109 Dilihat

Negara Batin.RWK,-Seorang pemuda berinisial TS (22) warga Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Jum’at (08/11/2024).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto bahwa menjelaskan kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 sekitar pukul 22.20 di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Modusnya diduga pelaku inisial TS merupakan pacar dari korban menghubungi korban namun tidak keangkat, lalu korban menghubunginya kembali.

Baca Juga  DPD PJS lampung Gelar Musda Ke 1

Kemudian pelaku menuduh korban mempunyai pacar. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk melihat akun media sosial (instagram dan facebook) milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga telah diunggah oleh pelaku.

Setelah korban mengetahui tentang unggahan foto dirinya itu disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Akhirnya korban an. Anggrek (21) bukan nama sebenarnya tidak terima sehingga rekan – rekan korban dan keluarga korban membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Negara Batin lalu pada tanggal 02 Nopember 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga  Warga Tanjung Dalom Pasang Portal Desak PT PLP Berikan Hak

Saat ini pelaku dan barang bukti HP Merk Xiaomi Poco F5 Warna Hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Baca Juga  650 KPM Kampung Kalipapan Terima Bantuan Beras CPP

Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,”ujarnya.Rls.