OKU TIMUR RadarOkuRaya.Com— Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Z (60) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika dan menyita 32 paket diduga sabu siap edar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat berada di lokasi, petugas mendapati Z (60) sedang berada di ruang tamu rumahnya sebelum dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di dalam saku celana jeans yang dikenakan tersangka. Dompet tersebut berisi 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,48 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang digunakan tersangka sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh puluhan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” Ucap Guntur Kepada Portal ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, mengganggu stabilitas keamanan, serta memicu berbagai tindak pidana lainnya. Langkah tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, melalui Kasatnarkoba, AKP Guntur Iswahyudi menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” Tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( RORGrouo/ Andes).












