Satnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Bawa Sabu di Banjit

Hukum, kriminal109 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, –Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/6/2021).

Tersangka berinisial PRJ (33) berdomisili di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Polsek Negara Batin Rutin Lakukan Operasi Yustisi

Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira jam 17.30 Wib, petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan menuju ke Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  KETUA KPK RI FIRLI BAHURI AKAN KUNJUNGI PEMKAB WAY KANAN

Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PRJ dan disertai penggeledahan badan,pakaian, alat angkutan yang dikendarainya diketemukan berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,15 gram.

TSK PRJ menyimpan diduga sabu didalam sobekan kertas timah rokok dengan menempelkannya menggunakan lakban warna hitam didalam jok sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa Nomor Polisi kendaraan.

Baca Juga  Turut Berduka Cita, Kapolres Way Kanan Kunjungi Keluarga Korban Begal Sadis

Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.RWK/KDR*