“kalau dari keterangan kawan kawan rekanan yang waktu itu mencari Romi bahwa uang yang diduga dibawa kabtiu Romi itu sejumlah Rp. 7 Milyar, yakni uang yang di duga sebagai Fee Proyek yang dijanjikan oleh Romi, tetapi ternyata zonk,” ujar Sumber terpercaya dan bahkan ujar Sumber dari para rekanan pernah mengadukan hal itu ke Polda Lampung, tetapi entah apa kurangnya dikatakan kalau laporan itu belum memenuhi unsur penggelapan dana atau penipuan sehingga pemgaduan itu mentah.
Dala pada itu, dari data yang dihimpun menghilangnya Romi seiring terbitnya SK Non Job Romi dari sebagai Kadis PU Way kanan Pada 30 Agustus 2021 menjadi Stap BKD Way kanan sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang di tetapkan Pada 01 September 2021 yang menyatakan Romi dipindah tugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan.
“SPT nya memang disini (BKPSDM), tapi nggak Pernah masuk. Sesuai Absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk,” ujar Andika saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Senin (14/03/2022) yang lalu.
“Sudah 2 Kali Kita beri teguran dan Pemanggilan, tapi nggak ada respon tidak pernah ngadap kesini. Sekarang Sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk di Proses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota Dinasnya,” Tambah Andika.
Terkait sangsi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang sudah semestinya bisa di lakukan Pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada.






